Sifat dan Target Konsep Ekonomi Kerakyatan yang Diterapkan Pemerintah

Beberapa waktu terakhir, media cetak maupun digital banyak menyiarkan kabar terkait penerapan konsep ekonomi kerakyatan oleh pemerintah. Ini  sebenarnya, bukan hal baru bagi Indonesia karena telah lama digaungkan oleh pendiri bangsa, yakni Moh. Hatta. Tapi, tahukah seperti apa sifat dan target kebijakan ini? Penasaran? Simak ulasan berikut untuk mengetahui informasinya! 

Sifat Dasar Konsep Ekonomi Kerakyatan 

Sebenarnya penerapan kebijakan ekonomi kerakyatan ini cukup mudah untuk dibedakan dari jenis kebijakan ekonomi yang lain. Karena memiliki sejumlah sifat yang menjadi dasar penentuan dan penerapan kebijakan, yang meliputi sejumlah unsur, seperti: 

  • Keterbukaan peluang masyarakat dalam melakukan berbagai macam kegiatan usaha karena tidak lagi terhalang jalan menuju pusat ketersediaan sumberdaya; 
  • Memiliki konsep berkelanjutan yang memungkinkan masyarakat untuk dapat bertahan dan menjalankan usahanya secara konsisten; dan 
  • Kemandirian yang menjadi pokok pengoptimalan potensi masing-masing di tingkat lokal sehingga mampu berdampak luas pada skala perekonomian lebih besar seperti  kestabilan ekonomi tingkat nasional. 

Target Utama Penerapan Konsep Ekonomi Kerakyatan di Indonesia 

Lebih lanjut lagi, penerapan kebijakan ekonomi ini memiliki sejumlah acuan yang dijadikan sebagai target utama atau sasaran penerapan. Yakni meliputi elemen-elemen pokok yang menjadi masalah besar bagi bangsa dalam hal ekonomi, terdiri dari: 

1. Ketersediaan Lapangan Pekerjaan 

Sudah menjadi rahasia umum bahwa masalah ketersediaan lapangan kerja menjadi tanggung jawab besar bagi negara-negara seperti Indonesia. Terlebih setiap tahunnya, ada banyak lulusan sekolah yang baru sehingga mau tidak mau harus terjun ke dunia kerja. Kalau tidak maka bisa dipastikan angka pengangguran meningkat dan menciptakan masalah baru bagi bangsa terkait. 

2. Pemberian Jaminan Sosial Masyarakat 

Kedua, yang menjadi target dari penerapan kebijakan ekonomi kerakyatan ini selanjutnya adalah jaminan sosial masyarakat. Bagaimanapun juga setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam menjalani kehidupan. Khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pokok seperti pemerolehan pangan, kelayakan tempat tinggal, tersedianya fasilitas dan jaminan akan kesehatan jiwa, dan aspek sosial lainnya. 

3. Kemampuan Terkait Modal Usaha 

Modal merupakan hal penting yang diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang memiliki kemandirian. Tanpa adanya modal yang memadai, cita-cita penguatan ekonomi nasional melalui ekonomi rakyat akan mustahil dicapai. Karena itulah faktor ketersediaan modal usaha ini menjadi salah satu komponen penting yang diperhatikan dalam penerapan kebijakan ekonomi semestinya berpihak pada rakyat ini. 

4. Pendidikan Layak 

Tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan adalah jalan utama untuk mengembangkan sumber daya manusia yang ada di suatu negara. Karenanya, pantas jika hal ini dijadikan sebagai salah satu kebijakan utama dalam ekonomi berbasis kerakyatan. Rakyat yang maju dari segi pendidikan akan memiliki banyak kemampuan sehingga bermanfaat, khususnya sebagai penggerak ekonomi nasional. 

5. Kebebasan dalam Perserikatan Ekonomi 

Terakhir, yang merupakan target yang tidak kalah penting dari kebijakan ekonomi yang berbasis rakyat ini adalah kebebasan dalam mewujudkan perserikatan pada bidang ekonomi. Hal ini secara tidak langsung mendidik rakyat untuk memahami kekayaan lokalitasnya. Jadi pemanfaatan sumber daya bisa optimal dan akhirnya kestabilan ekonomi nasional yang diharapkan dapat terwujud darinya. 

Nah itulah tadi, sejumlah informasi menarik yang dapat dirangkumkan terkait sifat dan target konsep ekonomi kerakyatan. Pastinya, sebagai rakyat yang kooperatif, hanya dapat mendukung pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Selain juga tetap berusaha secara mandiri agar tetap dapat survive di tengah ketidakstabilan kondisi ekonomi yang terjadi.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *